Selasa, 31 Maret 2015

The Relationship between Foreign Aid and Democracy: U.S. Aid or China Aid??

Bantuan luar negeri merupakan bantuan dana yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain dalam bentuk hutang atau pinjaman. Menurut K. J. Holsti, dalam bukunya yang berjudul "International Politics: Framework of Analysis", bantuan luar negeri adalah suatu bentuk transfer uang, teknologi, ataupun nasihat-nasihat teknis dari negara pendonor ke negara penerima.[1] Bantuan luar negeri sebenarnya sudah ada sejak lama. Pada abad ke-19, bantuan luar negeri banyak diberikan oleh negara kolonial kepada wilayah jajahannya. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk balas budi dari negara kolonial kepada wilayah jajahannya atas penguasaan sumber daya alam dan manusia. Kemudian pada awal abad ke-20, bantuan luar negeri lebih banyak diberikan kepada negara yang sedang mengalami dampak dari krisis perang. Seperti pada tahun 1921, Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa memberikan bantuan luar negeri kepada Uni Soviet yang sedang tertimpa krisis akibat perang sipil dan kemarau panjang.

Krisis ekonomi global yang sering terjadi pada awal abad ke-20, seperti peristiwa Great Depression tahun 1929 yang disebabkan oleh jatuhnya bursa saham di Amerika Serikat, mengakibatkan timbulnya kesadaran akan pentingnya suatu lembaga yang dapat mengontrol dan mengatur keuangan dunia. Oleh sebab itu, pasca Perang Dunia II dibentuklah dua lembaga keuangan dunia, yaitu World Bank dan IMF (International Monetary Fund), yang berdasarkan pada bretton woods system. Melalui kedua lembaga inilah, Amerika Serikat, sebagai penyandang dana terbesar, berusaha menyebarkan pengaruhnya ke dunia. Pengaruh yang ingin disebarkan oleh Amerika Serikat salah satunya adalah demokrasi liberal. Melalui lembaga ini, Amerika Serikat dapat melakukan demokratisasi pada negara-negara lain di dunia dengan bantuan luar negeri yang diberikan. Tujuan dari demokratisasi ini adalah agar negara tersebut dapat bersikap terbuka dalam perdagangan internasional sehingga Amerika Serikat dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingannya di negara tersebut.

Pada masa Perang Dingin (1947-1991), belum banyak terlihat hubungan yang signifikan antara demokrasi dengan bantuan luar negeri. Hal ini disebabkan karena pada masa ini bantuan luar negeri lebih banyak dilakukan dengan tujuan untuk menarik dukungan dari negara lain dan membendung pengaruh dari pihak lawan (containment policy). Sebagai contoh, bantuan luar negeri marshall plan Amerika Serikat ke negara-negara di Eropa Barat pada tahun 1950-an dilakukan dengan tujuan untuk menarik dukungan negara-negara Eropa Barat kepada Amerika Serikat dan membendung pengaruh dari komunis atau Uni Soviet. Kemudian pada pasca Perang Dingin, dimana Amerika Serikat menjadi negara hegemoni tunggal dunia, mulai terlihat hubungan yang signifikan antara demokrasi dengan bantuan luar negeri. Bantuan luar negeri yang dilancarkan oleh Amerika Serikat banyak disertai dengan berbagai kondisionalitas yang salah satunya adalah memaksakan bentuk pemerintahan demokrasi kepada negara tujuan. Demokratisasi ini disertai dengan persyaratan liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN, yang semua ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan dari Amerika Serikat.

Amerika Serikat banyak memberikan bantuan luar negeri ke negara-negara yang otoriter. Hal ini disebabkan karena banyak negara otoriter yang memiliki kekayaan atas sumber daya alam, seperti minyak bumi dan gas alam, yang dibutuhkan untuk industrialisasi Amerika Serikat. Dengan memberikan bantuan luar negeri ke negara-negara tersebut maka Amerika Serikat dapat menerapkan kondisionalitas berupa penerapan demokrasi, liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN, sehingga Amerika Serikat dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasionalnya. Berdasarkan perspektif realisme, setiap negara pasti akan memperjuangkan kepentingan nasionalnya dengan mengerahkan seluruh power yang dimiliki (Hans J. Morgenthau), dengan demikian maka apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat ini merupakan hal yang wajar. Kondisionalitas yang diberikan Amerika Serikat melalui bantuan keuangan dalam World Bank atau IMF merupakan salah satu bentuk soft power Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan negaranya.

Berbeda dengan Amerika Serikat, bantuan luar negeri yang diberikan oleh Tiongkok tidak memiliki kondisionalitas. Tiongkok tidak memaksakan negara penerima bantuannya untuk menerapkan sistem komunis sebagaimana yang mereka terapkan. Hal inilah yang membedakan bantuan luar negeri Tiongkok dengan Amerika Serikat. Bantuan luar negeri Amerika Serikat melalui lembaga keuangan World Bank atau IMF mempunyai kondisionalitas yang harus dipenuhi oleh negara penerima bantuan. Menurut Joseph E. Stiglitz, dalam bukunya yang berjudul "Globalization and Its Discontents", kondisionalitas yang diberikan oleh World Bank maupun IMF sangat memberatkan negara penerima yang sedang mengalami krisis.[2] IMF tidak menyelesaikan krisis malah menimbulkan krisis baru. Anggapan ini didukung oleh pandangan Rizal Ramli (Pakar Ekonomi Indonesia), yang mengatakan bahwa tingkat keberhasilan IMF dalam membebaskan negara dari krisis hanya sebesar 30%, dan itupun hanya terjadi di negara-negara yang relatif kecil. Sedangkan Tiongkok dalam memberikan bantuannya tidak memiliki kondisionalitas sebagaimana bantuan dari Amerika Serikat. Tiongkok hanya meminta agar negara yang dibantunya tersebut mau menjadi koalisinya dalam menghadapi politik internasional.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa bantuan luar negeri Tiongkok lebih efektif daripada bantuan luar negeri Amerika Serikat. Sebagai contoh, Nigeria pernah melakukan pinjaman ke IMF dalam rangka proyek pembangunan railways. Namun bantuan tersebut malah memberatkan Nigeria, sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk meminta bantuan ke Tiongkok. Bantuan dari Tiongkok inilah yang kemudian banyak memberikan manfaat terhadap berbagai proyek infrastruktur Nigeria. Banyaknya dukungan terhadap bantuan luar negeri Tiongkok mengakibatkan timbulnya pandangan bahwa di masa mendatang Tiongkok akan membentuk AMF (Asian Monetary Fund) sebagai tandingan dari IMF. Hal ini disebabkan karena banyak yang menganggap IMF telah gagal dalam menjaga stabilitas perekonomian dunia. Jika hal itu terjadi maka AMF yang berdasarkan pada Beijing Consensus dapat menggeser peran IMF dari Washinton Consensus. Namun Amerika Serikat dan sekutunya tentu tidak akan tinggal diam dan akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.
                   

Reza Tri Satria
Hubungan Internasional
UIN Syarif Hidayatullah


[1] Holsti, K. J. 1995. International Politics: Framework of Analysis. Prentice Hall. United Kingdom.

[2] Stiglitz, Joseph E. 2002. Globalization and Its Discontents. W. W. Norton and Company. United States.