Bantuan luar negeri
merupakan bantuan dana yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain
dalam bentuk hutang atau pinjaman. Menurut K. J. Holsti, dalam bukunya yang berjudul "International Politics: Framework of
Analysis", bantuan luar negeri adalah suatu bentuk transfer uang, teknologi,
ataupun nasihat-nasihat teknis dari negara pendonor ke negara penerima.[1] Bantuan luar negeri sebenarnya
sudah ada sejak lama. Pada abad ke-19, bantuan luar negeri banyak diberikan
oleh negara kolonial kepada wilayah jajahannya. Bantuan ini diberikan sebagai
bentuk balas budi dari negara kolonial kepada wilayah jajahannya atas
penguasaan sumber daya alam dan manusia. Kemudian pada awal abad ke-20, bantuan
luar negeri lebih banyak diberikan kepada negara yang sedang mengalami dampak dari
krisis perang. Seperti pada tahun 1921, Amerika Serikat dan beberapa negara di
Eropa memberikan bantuan luar negeri kepada Uni Soviet yang sedang tertimpa krisis
akibat perang sipil dan kemarau panjang.
Krisis ekonomi global yang
sering terjadi pada awal abad ke-20, seperti peristiwa Great Depression tahun 1929 yang disebabkan oleh jatuhnya bursa
saham di Amerika Serikat, mengakibatkan timbulnya kesadaran akan pentingnya suatu lembaga
yang dapat mengontrol dan mengatur keuangan dunia. Oleh sebab itu, pasca Perang Dunia II dibentuklah dua lembaga keuangan dunia, yaitu World Bank dan IMF (International Monetary Fund), yang berdasarkan pada bretton woods system. Melalui kedua
lembaga inilah, Amerika Serikat, sebagai penyandang dana terbesar, berusaha
menyebarkan pengaruhnya ke dunia. Pengaruh yang ingin disebarkan oleh
Amerika Serikat salah satunya adalah demokrasi liberal. Melalui lembaga ini,
Amerika Serikat dapat melakukan demokratisasi pada negara-negara lain di dunia dengan
bantuan luar negeri yang diberikan. Tujuan dari demokratisasi ini adalah
agar negara tersebut dapat bersikap terbuka dalam perdagangan internasional
sehingga Amerika Serikat dapat memenuhi kebutuhan atau kepentingannya di negara tersebut.
Pada masa Perang Dingin
(1947-1991), belum banyak terlihat hubungan yang signifikan antara demokrasi
dengan bantuan luar negeri. Hal ini disebabkan karena pada masa ini bantuan
luar negeri lebih banyak dilakukan dengan tujuan untuk menarik dukungan dari
negara lain dan membendung pengaruh dari pihak lawan (containment policy). Sebagai contoh,
bantuan luar negeri marshall plan
Amerika Serikat ke negara-negara di Eropa Barat pada tahun 1950-an dilakukan dengan tujuan untuk
menarik dukungan negara-negara Eropa Barat kepada Amerika Serikat dan membendung
pengaruh dari komunis atau Uni Soviet. Kemudian pada pasca Perang Dingin,
dimana Amerika Serikat menjadi negara hegemoni
tunggal dunia, mulai terlihat hubungan yang signifikan antara demokrasi dengan
bantuan luar negeri. Bantuan luar negeri yang dilancarkan oleh Amerika Serikat
banyak disertai dengan berbagai kondisionalitas yang salah satunya
adalah memaksakan bentuk pemerintahan demokrasi kepada negara tujuan.
Demokratisasi ini disertai dengan persyaratan liberalisasi perdagangan dan
privatisasi BUMN, yang semua ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan dari Amerika Serikat.
Amerika Serikat banyak
memberikan bantuan luar negeri ke negara-negara yang otoriter. Hal ini disebabkan
karena banyak negara otoriter yang memiliki kekayaan atas sumber daya
alam, seperti minyak bumi dan gas alam, yang dibutuhkan untuk industrialisasi Amerika
Serikat. Dengan memberikan bantuan luar negeri ke negara-negara tersebut maka
Amerika Serikat dapat menerapkan kondisionalitas berupa penerapan demokrasi,
liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN, sehingga Amerika Serikat dapat memenuhi
kebutuhan atau kepentingan nasionalnya. Berdasarkan perspektif realisme, setiap
negara pasti akan memperjuangkan kepentingan nasionalnya dengan mengerahkan
seluruh power yang dimiliki (Hans J. Morgenthau), dengan demikian maka apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat ini merupakan hal
yang wajar. Kondisionalitas yang diberikan Amerika Serikat melalui bantuan
keuangan dalam World Bank atau IMF merupakan salah satu bentuk soft power
Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan negaranya.
Berbeda dengan Amerika
Serikat, bantuan luar negeri yang diberikan oleh Tiongkok tidak memiliki
kondisionalitas. Tiongkok tidak memaksakan negara penerima bantuannya untuk
menerapkan sistem komunis sebagaimana yang mereka terapkan. Hal inilah yang
membedakan bantuan luar negeri Tiongkok dengan Amerika Serikat. Bantuan luar negeri
Amerika Serikat melalui lembaga keuangan World Bank atau IMF mempunyai
kondisionalitas yang harus dipenuhi oleh negara penerima bantuan. Menurut
Joseph E. Stiglitz, dalam bukunya yang berjudul "Globalization
and Its Discontents", kondisionalitas yang diberikan oleh World Bank maupun IMF sangat memberatkan negara
penerima yang sedang mengalami krisis.[2] IMF tidak menyelesaikan krisis malah
menimbulkan krisis baru. Anggapan ini didukung oleh pandangan Rizal Ramli (Pakar Ekonomi Indonesia), yang mengatakan bahwa tingkat keberhasilan IMF
dalam membebaskan negara dari krisis hanya sebesar 30%, dan itupun hanya terjadi di
negara-negara yang relatif kecil. Sedangkan Tiongkok dalam memberikan bantuannya
tidak memiliki kondisionalitas sebagaimana bantuan dari Amerika Serikat. Tiongkok
hanya meminta agar negara yang dibantunya tersebut mau menjadi koalisinya dalam
menghadapi politik internasional.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa bantuan luar
negeri Tiongkok lebih efektif daripada bantuan luar
negeri Amerika Serikat. Sebagai contoh, Nigeria pernah melakukan pinjaman
ke IMF dalam rangka proyek pembangunan railways. Namun bantuan tersebut malah memberatkan Nigeria, sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk meminta bantuan ke Tiongkok. Bantuan dari Tiongkok inilah yang
kemudian banyak memberikan manfaat terhadap berbagai proyek infrastruktur Nigeria. Banyaknya
dukungan terhadap bantuan luar negeri Tiongkok mengakibatkan timbulnya pandangan bahwa di masa mendatang Tiongkok akan
membentuk AMF (Asian Monetary Fund)
sebagai tandingan dari IMF. Hal ini disebabkan karena banyak yang menganggap IMF telah gagal dalam menjaga stabilitas perekonomian dunia. Jika hal itu terjadi maka AMF yang
berdasarkan pada Beijing Consensus
dapat menggeser peran IMF dari Washinton Consensus. Namun Amerika Serikat dan sekutunya tentu tidak akan tinggal diam dan akan melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.
Reza Tri Satria
Hubungan Internasional
UIN Syarif Hidayatullah
