Kamis, 25 Juli 2024

Solidaritas Kemanusiaan melalui Gerakan Boikot: Pincangnya Ekonomi Israel dan Upaya Normalisasi melalui Propaganda

Sejak meningkatnya konflik antara Hamas dan Israel di wilayah Gaza yang pada akhirnya berubah menjadi tragedi genosida terhadap warga Palestina, konsumen global, termasuk Indonesia mulai menyerukan aksi boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan negara Zionis tersebut. Semakin masifnya gerakan boikot membuat beberapa perusahaan yang menjadi sasaran mulai memberikan klarifikasi karena berdampak pada berkurangnya jumlah konsumen mereka secara signifikan.

Sejarah kemuculan boikot bermula di Eropa Barat pada tahun 1880 oleh para penyewa tanah di Irlandia untuk memprotes tingginya harga sewa dan penggusuran tanah. Gerakan tersebut terbukti efektif dalam mengucilkan seorang tuan tanah asal Inggris bernama Charles Cunningham Boycott yang namanya menjadi asal usul kata “Boikot”. Keberhasilan boikot membuat taktik tersebut menyebar luas ke berbagai belahan dunia sebagai cara untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan negara lain. Salah satu gerakan boikot yang dinilai paling berhasil terjadi selama Era Apartheid di Afrika Selatan, dimana beberapa negara dan organisasi internasional ikut serta dalam pemboikotan di berbagai bidang terhadap negara tersebut.

Dampak Boikot terhadap Perekonomian Israel

Isu boikot terhadap Israel tidak hanya menjadi fenomena di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara. Aksi boikot mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan yang melihatnya sebagai bentuk protes dan solidaritas terhadap Palestina. Gerakan yang secara garis besar disebut Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang telah dimulai sejak tahun 2005 menjadi bagian dari gerakan internasional yang mendukung Palestina. Peningkatan dukungan dari komunitas internasional ini dapat menciptakan tekanan pada pemerintah dan perusahaan Israel.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Bank Dunia, dan para ahli lainnya memperkirakan bahwa BDS dapat merugikan perekonomian Israel hingga miliaran dolar AS dan terus berlanjut seiring aksi boikot dilakukan secara terus menerus. Meskipun belum ada laporan terbaru mengenai kerugian Israel, tetapi laporan Al-Jazeera pada 2018 mengungkap bahwa BDS berpotensi menimbulkan kerugian hingga USD 11,5 miliar atau sekitar Rp 180,4 triliun per tahun bagi Israel. Sementara itu, data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa ekspor barang-barang Israel mengalami penerunan tajam pada periode 2014 hingga 2016 dengan angka kerugian mencapai USD 6 miliar atau sekitar Rp 94,16 triliun. Di samping itu, banyak perusahaan besar asal AS dan Eropa seperti Orange, Veolia, General Mills, dan CRH yang keluar dari pasar Israel. Selain itu, banyak pemegang saham utama yang menarik diri dari perusahaan-perusahaan Israel atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Israel.

Masyarakat Indonesia turut serta dalam melakukan aksi boikot produk-produk yang terafiliasi Israel sebagai aksi kemanusiaan. Aksi boikot juga dipandang sebagai bentuk balas budi kepada Palestina sebagai salah satu negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan bahwa gerakan boikot terbukti mampu menekan perusahaan asing yang pro-Israel. MUI juga menerima laporan terkait penurunan drastis omzet penjualan produk-produk perusahaan asing tersebut hingga 30-45% hanya dalam kurun waktu tiga minggu sejak gerakan boikot di Indonesia. Di sisi lain, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyatakan bahwa produk-produk nasional mengalami peningkatan penjualan karena perubahan pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk lokal. Hal tersebut menjadi bukti bahwa gerakan boikot membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Respon Israel atas Aksi Boikot

Analis politik, Dov Waxman, berpendapat bahwa dampak kerugian dari BDS yang semakin besar membuat Israel mulai memperhitungkan gerakan tersebut sebagai sebuah ancaman. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, Israel manjadikan penanggulangan isu BDS sebagai prioritas dalam misi diplomatiknya. Mengutip Al-Jazeera, Israel menggelontorkan dana besar untuk menyebarkan propaganda dalam upaya melawan gerakan BDS. Setidaknya terdapat dua cara yang dilakukan Israel, yaitu propaganda melalui media dan lobi-lobi politik ke berbagai negara.

Para pengamat politik berpendapat bahwa Pemerintah Israel mengeluarkan dana fantastis yang dialirkan ke perusahaan media skala nasional dan internasional untuk merilis konten informasi yang menyerang Palestina dan mengangkat nama baik Israel.  Dana tersebut juga digunakan untuk membayar iklan propaganda anti-BDS yang disebarkan ke media-media sosial ternama. Cara kedua yang dilakukan Israel adalah dengan mendekati para pejabat pemerintahan di berbagai negara agar membubarkan segala bentuk aksi pro-Palestina.

Meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya potensi Israel untuk memanfaatkan oknum di berbagai sektor di Indonesia, baik di dalam pemerintahan, aparat keamanan, perusahaan media, maupun kelompok-kelompok sipil (NGO, Ormas, dll) untuk melancarkan propaganda mengenai normalisasi isu-isu Israel. Bagaimanapun juga, serangan Israel terhadap Paletina merupakan kejahatan genosida atau tindakan pemusnahan suatu kelompok. Boikot terhadap produk pendukung Israel menjadi aksi konkret yang dapat dilakukan untuk melemahkan kekuatan negara tersebut. Gerakan boikot dapat berdampak signifikan apabila diikuti secara luas dan berkelanjutan.



Reza Tri Satria
Hubungan Internasional
Universitas Indonesia


Dipublikasi di Koran Kabar Banten Edisi 12 Juli 2024 (Nomor 163, Halaman 6)

Rabu, 23 Agustus 2023

Penelitian Kualitatif (Interpretatif) dalam Metode Penelitian HI

A.     Peran Teori dalam Penelitian Kualitatif (Interpretatif) 

Sebagai seorang ilmuwan sosial, maka kita perlu memahami metode penelitian sosial, yang terdiri dari 2 pendekatan, yaitu kuantitatif dan kualitatif. Hal ini disebabkan karena setiap peneliti dituntut untuk menghasilkan suatu karya tulis ilmiah yang dibuat berdasarkan hasil eksplorasi riset yang mendalam terhadap suatu fenomena, dimana hasil temuan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan sosial. Secara sederhana, tujuan dari riset ilmiah adalah untuk eksplorasi, deskripsi, penjelasan, dan prediksi.[1] Selain itu, karya ilmiah yang dihasilkan oleh peneliti yang kredibel dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembuatan keputusan (decision-making), karena prinsip dari penelitian adalah hasil riset tersebut harus menghasilkan suatu temuan baru.

Penelitian kuantitatif (positivis) merupakan penelitian yang bertujuan untuk mencari hubungan sebab-akibat (kausalitas) dari suatu gejala sosial, yang berangkat dari teori (hypothesis testing), dengan metode deduksi (umum-khusus), dimana indikator pengukuran menggunakan data numerik/statistik, dan proses pengumpulan data menggunakan instrumen survei kuesioner, dataset statistik, wawancara, dan observasi.[2] Sedangkan penelitian kualitatif (interpretatif) merupakan penelitian yang bertujuan untuk mencari “Makna” dari suatu realita sosial (sense making), yang berangkat dari interpretasi awal dan bersifat induksi (khusus-umum), dimana variabel pengukuran diperoleh dari informasi deskriptif yang diperoleh dari objek penelitian, dengan metode pengumpulan data menggunakan instrumen teknik wawancara, observasi, studi dokumen, triangulasi, dan Focus Group Discussion (FGD).[3]

Salah satu bagian terpenting dalam proses penyusunan riset ilmiah adalah merumuskan kerangka teori yang digunakan. Di dalam penelitian kualitatif (interpretatif), teori berperan sebagai pondasi analisa riset (tools of analysis), dimana teori akan memberikan landasan berpikir bagi seorang peneliti terhadap suatu kasus, fenomena, atau gejala sosial yang telah dieksplorasi, sehingga menghasilkan suatu analisa yang kritis dan komprehensif. Secara etimologi, teori berasal dari bahasa Latin, yaitu “Theoria”, yang berarti “Perenungan”.[4] Sedangkan secara terminologi, teori merupakan suatu sistem yang tersusun oleh berbagai abstraksi yang terkoneks satu sama lain, atau suatu ide yang memadatkan dan mengorganisir pengetahuan tentang dunia.[5]

Sehingga dalam penelitian ilmiah, teori berfungsi sebagai orientasi berpikir, konseptualisasi dan klarifikasi terhadap suatu fenomena yang diteliti, generalisasi empiris terhadap hubungan setiap variabel, perkiraan atau prediksi suatu fakta, serta menjadi penguat terhadap argumen yang diangkat dalam riset yang dilakukan. Terutama dalam riset interpretatif yang berangkat dari interpretasi awal dan tidak membawa hipotesis ke dalam eksplorasi sosial (objektivitas), maka teori akan digunakan dalam proses analisa riset setelah terkumpulnya seluruh data empiris yang diperlukan, berupa fakta yang terbentuk dari realita sosial atau data yang ditemukan di lapangan.

Dalam studi Hubungan Internasional (HI), yang merupakan studi sosial yang sangat kompleks, multi-dimensi dan dinamis, maka penelitian HI memerlukan pemahaman teori yang baik, yang diperoleh dari para pakar atau ahli terdahulu, dimana proses pembentukan ontologi dan epistemologi dari teori dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti latar belakang tokoh, hasil temuan riset yang dilakukan, atau dinamika sosial-politik yang dihadapi. Para ilmuwan HI merumuskan teori dengan tujuan sebagai alat, kritik atau interpretasi fenomena.[6] Kompleksitas teori dalam HI menunjukkan kekayaan dari disiplin ilmu HI, dimana hal ini kemudian menimbulkan sejumlah persoalan atau tantangan bagi para ilmuwan HI ke depan.


B.     Penelitian Kualitatif (Intepretatif) dan Kausalitas 

Penelitian kualitatif (interpretatif) bertujuan untuk mencari “Makna” dari suatu gejala atau fenomena sosial yang akan diekplorasi (sense making). Ilmuwan sosial yang melakukan riset dengan pendekatan interpretatif akan terlebih dahulu masuk ke dalam realita sosial tanpa membawa hipotesis atau berpatokan kepada teori, dimana perumusan teori akan muncul di tengah proses pencarian makna tersebut. Hal ini disebut juga dengan metode induksi, atau penarikan kesimpulan dari khusus (realita sosial) ke umum (teori khas). Sehingga tidak ada objektivitas peneliti dalam proses penelitian kualitatif, yang ada hanyalah interpretasi awal. Sedangkan kausalitas akan muncul setelah proses eksplorasi tersebut dilaksanakan.

Hal ini yang membedakan dengan penelitian kuantitatif (positivis) yang bertujuan untuk mencari “Kausa”, sehingga peneliti sebelum berangkat ke realita sosial akan mempersiapkan teori terlebih dahulu, atau disebut dengan metode deduksi, yaitu kesimpulan diperoleh dari umum (kausa/teori) ke khusus (fenomena). Berdasarkan pandangan positivis, teori merupakan dasar untuk melihat realita sosial, dimana realita sosial merupakan unsur yang “Given”, bukan dibentuk. Sebagai contoh, positivis memandang bahwa realita sosial yang dilihat oleh seluruh orang dengan berbagai latar belakang yang berbeda adalah sama, sehingga penelitian dapat diukur dengan menggunakan angka (numerik/statistik). Secara sederhana, pendekatan kuantitatif mencari hubungan antar variabel, yaitu variabel independen dan dependen.

Sedangkan menurut pandangan interpretatif, teori atau kausa terbentuk dari bagaimana seseorang memaknai suatu realita sosial (subjektivitas). Penelitian interpretatif berpedoman pada anggapan bahwa realita sosial adalah “Constructed”, dan bukan “Given”. Sebagai contoh, interpretatif memandang bahwa realita sosial yang dilihat oleh seseorang dengan background yang berbeda (jenis kelamin, agama, tempat tinggal, dll) akan berbeda-beda. Hal inilah kemudian yang mendasari penelitian interpretatif menggunakan teknik pengumpulan data secara deskriptif-analisis. Meskipun demikian, tidak selalu penelitian kualitatif menggunakan pendekatan interpretatif, dan penelitian kuantitatif menggunakan pendekatan positivis, karena dalam beberapa kasus terdapat penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan positivis dan sebaliknya.

Dalam proses penelitian interpretatif, diperlukan suatu komitmen dan kesabaran agar dapat menghasilkan pemahaman/pemaknaan yang koheren. Analogi dari proses tersebut adalah sebagaimana seorang arkeolog dalam melakukan penggalian bukti peradaban masa lalu yang tersimpan di dalam tanah, yang membutuhkan kesabaran agar tidak merusak hasil temuan tersebut. Proses interpretatif juga memerlukan kemampuan untuk mengontrol emosi yang baik, agar dapat memperoleh hasil yang maksimal. Hal ini disebabkan karena hasil kausalitas dalam proses interpretatif dapat muncul di saat eksplorasi riset dilakukan. Kausa tidak dibawa dari awal dengan variabel-variabel teori sebagaimana proses positivis, melainkan perlu “Digali” secara perlahan menggunakan berbagai metode pengumpulan data, seperti wawancara, observasi, studi dokumen, dll. Kausa yang muncul di dalam proses “Menggali” dalam penelitian interpretatif disebut dengan Emerging Causality.



Reza Tri Satria
Hubungan Internasional
Universitas Indonesia


[1] Wuisman, Jan. 2012. Teori dan Praktik: Memperoleh Kembali Kenyataan Supaya Memperoleh Masa Depan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Indonesia. hal 118-120.

[2] Bryman, Alan. 2004. Social Research Methods. Oxford University Press. United Kingdom. hal 108-243.

[3] Neuman, Lawrence. 2000. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Allyn and Bacon. United States. hal 7-33.

[4] Hamidi, Jazim. Moch. Adi Sugiharto. dan Muhammad Ihsan. 2013. Membedah Teori-Teori Hukum Kontemporer. Universitas Brawijaya Press. Indonesia. hal 223.

[5] Neuman, W. Lawrence. Op.Cit. hal 10.

[6] Dugis, Vinsensio. 2018. Teori Hubungan Internasional: Perspektif-Perspektif Klasik. Airlangga University Press. Indonesia. hal 180.

Minggu, 02 Oktober 2022

Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi terhadap Pelaksanaan Diplomasi

A. Pendahuluan

Pasca berakhirnya Perang Dingin, yang ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet tahun 1991 dan AS menjadi kekuatan hegemoni tunggal, dunia memasuki era globalisasi dimana terjadinya mobilitas manusia lintas-regional yang pesat, serta perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masif. Perkembangan TIK tersebut dapat dilihat dari munculnya berbagai teknologi komunikasi, seperti televisi, radio, satelit dan internet. Hal ini kemudian mengubah pola interaksi antar negara menjadi lebih terbuka dan modern, dengan memanfaatkan kemajuan TIK tersebut.

Begitu pula dalam praktik diplomasi, jika instrumen diplomasi pada abad ke-18 masih sangat sederhana, yaitu dengan menggunakan surat yang dikirim oleh pembawa pesan (messenger) menggunakan kuda, maka di abad ke-21 ini, penyampaian pesan antar kepala negara dapat dilakukan dengan waktu yang relatif dingkat (instant), menggunakan bantuan media elektronik, seperti e-mail atau kontak langsung dengan handphone.[1] Sehingga negara dapat lebih cepat merespon pesan yang diberikan oleh negara lainnya.

Tantangan dunia di era kontemporer saat ini adalah bagaimana negara dapat bertahan (survive) dalam persaingan ekonomi dan teknologi. Negara yang unggul adalah negara yang dapat cepat beradaptasi mengikuti arus dari persaingan tersebut. Meskipun sejumlah negara masih menghadapi berbagai isu konvensional, seperti invasi militer dan konflik wilayah, namun sistem internasional yang terbentuk di era globalisasi saat ini memicu eskalasi berbagai isu non-konvensional seperti human rights dan cyber war.

Perkembangan TIK di satu sisi memberikan dampak positif seperti mempermudah interaksi antar aktor dalam sistem internasional, namun juga memiliki dampak negatif dimana munculnya ancaman siber yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Selain itu, kecanggihan teknologi juga dapat membuat negara saling berlomba-lomba untuk saling mendeteksi rahasia negara lainnya dan mengintervensi kebijakan negara tersebut. Perkembangan informasi melalui media sosial juga selain dapat membantu proses sosialisasi kebijakan negara, namun juga dapat menyebarkan berita bohong (hoax) yang akibatnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pemerintah di semua negara merespon perkembangan TIK tersebut dengan berbagai cara, termasuk Pemerintah Indonesia. Kemlu RI sejak akhir tahun 2007, membuat sebuah portal yang mengintegrasikan setiap perwakilan RI di seluruh dunia. Pemanfaatan TIK tersebut telah direncanakan oleh Kemlu RI sejak tahun 2000, dengan tujuan untuk mengantisipasi perkembangan TIK yang didorong oleh arus globalisasi yang terjadi pada abad ke-21. Sehingga dengan memanfaatkan TIK, maka dapat menciptakan lalu lintas informasi dan komunikasi antar negara dan lintas-regional tanpa hambatan (borderless).

Diplomasi sebagai instrumen komunikasi antar negara, selalu berkembang mengikuti perubahan zaman. Transformasi mekanisme diplomasi lama, menjadi diplomasi baru (modern), dapat dilihat dari perubahan proses diplomasi dari tertutup, menjadi lebih terbuka. Keterbukaan informasi menjadi faktor utama dari diplomasi modern. Peristiwa CNN Effect, menunjukkan bahwa media televisi dapat mempengaruhi aktivitas diplomasi dan negosiasi antar negara, dan internet muncul sebagai terobosan penting dalam diplomasi, karena publik dapat mengakses dan menganalisis setiap kebijakan negara melalui media internet.[2] Bahkan aspirasi publik melalui tagar Twitter (trending topic), sedikit banyak dapat mempengaruhi decision maker dalam merumuskan kebijakannya.

Pemanfaatan teknologi dalam diplomasi modern, mengakibatkan timbul anggapan bahwa terjadinya degradasi terhadap peran diplomat, karena aktivitas diplomasi tidak lagi bergantung pada aktor resmi pemerintah (diplomacy without diplomat). Menurut Harold Nicholson, perkembangan TIK dapat menyebabkan berkurangnya peran dan fungsi seorang duta besar, serta dapat memerosotkan status diplomat menjadi hanya tenaga administrasi semata.[3] Hal ini disebabkan karena aktivitas negosiasi lintas-negara dapat dilakukan oleh aktor lain dengan lebih efektif dan efisien.

Kemudahan non-state actor dalam melakukan diplomasi di era perkembangan teknologi komunikasi saat ini, melahirkan sebuah konsep diplomasi yang disebut Multi-Track Diplomacy oleh Louse Diamond dan John W. McDonald (1996).[4] Pada dasarnya, konsep ini merupakan pengembangan dari Track One dan Track Two yang sebelumnya disampaikan oleh Joseph Montville (1982). Pada konsep tersebut, dijelaskan bahwa diplomasi pasca Perang Dingin dapat dilakukan oleh aktor-aktor internasional lain selain negara, seperti aktor bisnis, individu, lembaga pendidikan, aktivis, tokoh agama dan kelompok funding.

Selain itu, kemajuan teknologi juga mendorong berkembangnya jenis-jenis baru dalam diplomasi, yaitu virtual diplomacy, cyber diplomacy, atau e-diplomacy. Melalui diplomasi jenis ini, para aktor negara dan non-negara dapat bertransaksi dengan pihak lainnya dengan mamanfaatkan kemampuan teknologi komunikasi modern. Terutama selama pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan adanya pertemuan secara langsung, maka teknologi diplomasi “Jarak Jauh” tersebut menjadi instrumen yang paling sering digunakan untuk tetap menjalankan kegiatan negosiasi antar aktor internasional.

Dengan demikian, maka paper ini akan membahas tentang “Bagaimana pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap pelaksanaan negosiasi?”. Research Question (RQ) tersebut diambil berdasarkan fenomena bahwa teknologi selalu mengalami perkembangan dan menciptakan keterbukaan terhadap seluruh elemen masyarakat, sedangkan diplomasi dikenal sebagai aktivitas yang resmi, tertutup dan rahasia pada level negara. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan perspektif baru terhadap analisis hubungan perkembangan teknologi dengan praktik diplomasi, demi perkembangan studi Diplomasi dalam Hubungan Internasional (HI).

 
B. Kerangka Teori

Dalam menganalisis kasus tersebut, maka penelitian ini akan menggunakan teori Diplomasi dengan konsep Multi-Track Diplomacy, yang dikembangkan oleh Louise Diamond dan John W. McDonald tahun 1996, melalui bukunya yang berjudul “Multi-Track Diplomacy: A Systems Approach to Peace”. Konsep tersebut merupakan pengembangan dari konsep Track One (Pemerintah) dan Track Two (non-Pemerintah) yang dikemukakan oleh Joseph Montville tahun 1982. Konsep Multi-Track Diplomacy akan digunakan untuk melihat pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap pelaksanaan diplomasi atau negosiasi di era kontemporer saat ini.

Secara etimologi, diplomasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Diploum” yang berarti “Melipat”.[5] Secara terminologi, menurut Sumaryo Suryokusumo, diplomasi merupakan segala cara yang diambil untuk membina hubungan baik satu sama lain dan melaksanakan tindakan politik atau hukum melalui wakil-wakil yang dipercaya. Sedangkan menurut Quincy Wright, diplomasi adalah suatu seni negosiasi untuk mencapai keuntungan yang maksimal dalam kondisi dimana perang mungkin saja terjadi.[6] Dengan demikian, diplomasi merupakan suatu instrumen negara dalam memperjuangkan kepentingannya di negara lain dengan cara yang damai melalui negosiasi atau perundingan.

Berdasarkan bentuknya, diplomasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu diplomasi berdasarkan jumlah peserta yang terlibat (bilateral, multilateral), dan diplomasi berdasarkan wilayah atau kawasan (sub-regional, regional, global).[7] Berdasarkan jenisnya, diplomasi dapat dibedakan menjadi 7 jenis, yaitu diplomasi komersial, budaya, konferensi, puncak, preventif, publik, dan SDM. Selain itu, terdapat 3 instrumen diplomasi, yaitu cooperation, accommodation, dan opposition.

Kemudian menurut Ranny Emilia, terdapat 3 metode diplomasi, yaitu first track diplomacy, second track diplomacy, dan multi-track diplomacyFirst track diplomacy dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah (G-to-G)Second track diplomacy, dilakukan oleh pemerintah dengan rakyat (G-to-P), atau rakyat dengan rakyat (P-to-P). Sedangkan multi-track diplomacy dilakukan oleh banyak aktor, baik pemerintah, profesional, sektor swasta, atau masyarakat sipil. Dengan demikian, konsep Multi-Track Diplomacy menjelaskan perkembangan metode diplomasi yang melibatkan aktor non-konvensional saat ini.


Multi-Track Diplomacy

Pasca ditandatangani Perjanjian Westphalia tahun 1648, menghasilkan suatu konsep dasar dalam hubungan antar negara, yaitu “Kedaulatan”.[8] Konsep tersebut terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Sehingga instrumen negara dalam berinteraksi di dalam payung kedaulatan agar terhindar dari ancaman perang, yaitu “Diplomasi”, juga turut mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan konsep diplomasi semakin intens terjadi pasca berakhirnya Perang Dingin, dimana sistem internasional tidak lagi di dalam kendali negara sebagai aktor tunggal, namun juga dipengaruhi oleh aktor-aktor lain selain negara (non-state actor).

Louise Diamond dan John W. McDonald mengemukakan sebuah konsep diplomasi, yaitu Multi-Track Diplomacy. Konsep ini merupakan pengembangan dari konsep Track One dan Track Two oleh Joseph Montville. Konsep ini menjelaskan bahwa praktik diplomasi pada era kontemporer saat ini dapat dilakukan oleh 9 jalur diplomasi, yaitu pemerintah, profesional, bisnis, warga negara, lembaga penelitian, aktivis, pemuka agama, komunitas pendanaan, dan media. Jalur-jalur diplomasi dalam konsep ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:

  • Track 1 (Government) : Diplomasi dilakukan oleh pemerintah suatu negara secara resmi dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian dan memperjuangkan kepentingan nasional.

  • Track 2 (Proffesional Conflict Resolution)Diplomasi dilakukan oleh kalangan profesional yang berasal dari non-pemerintah, dengan melakukan analisis, pencegahan, penyelesaian, dan mengelola konflik internasional.

  • Track 3 (Business)Diplomasi dilakukan oleh sektor bisnis, dengan menyediakan peluang ekonomi, hubungan persahabatan, membuka jaringan komunikasi informal, dan mendukung pembangunan.

  • Track 4 (Private Citizen)Diplomasi dilakukan oleh warga negara melalui berbagai ranah dalam aktivitas perdamaian dan pembangunan, seperti melalu program organisasi relawan.

  • Track 5 (Research, Educating, Training)Diplomasi dilakukan oleh program pendidikan, lembaga pemikiran (think tanks), dan pusat penelitian, yang meliputi aspek global seperti studi resolusi konflik.

  • Track 6 (Peace Activism)Diplomasi dilakukan oleh kelompok aktivis yang mengawasi bidang perdamaian dan pembangunan, seperti advokasi terkait pelucutan senjata, HAM, dan lingkungan hidup.

  • Track 7 (Religion)Diplomasi dilakukan oleh tokoh atau komunitas keagamaan yang berorientasi pada perdamaian, anti-kekerasan, keadilan, dan pergerakan moral.

  • Track 8 (Funding)Diplomasi dilakukan oleh lembaga atau komunitas pendanaan, baik berupa individual maupun kelompok, dimana lembaga filantropi tersebut memberikan bantuan finansial.

  • Track 9 (Media and Public Opinion)Diplomasi dilakukan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, dengan menyebarkan informasi perdamaian untuk mempengaruhi opini publik. 


Diagram 1
Operasionalisasi Multi-Track Diplomacy

 

Sumber: Jalur Diplomasi dalam Multi-Track Diplomacy.

Diagram 2
Model Analisis Multi-Track Diplomacy dalam Perkembangan TIK 

 
Sumber: Perkembangan TIK dalam Multi-Track Diplomacy.
 

Berdasarkan gambar di atas (Diagram 1 dan 2), maka pelaksanaan Multi-Track Diplomacy di era globalisasi saat ini, menyesuaikan dengan masif dan pesatnya perkembangan TIK. Hal ini dapat dilihat dari implementasi ke-9 jalur diplomasi tersebut yang tidak luput dari pemanfaatan teknologi sebagai instrumen untuk mencapai sasaran yang diinginkan. Sebagai contoh, Kemlu RI menggunakan portal diplomasi (T1), ahli ekonomi melakukan mediasi secara virtual (T2), pelaku bisnis mengembangkan E-Commerce (T3).

Kemudian, kelompok relawan melakukan diskusi virtual lintas-kawasan (T4), lembaga riset mempublikasikan hasil kajiannya melalui E-Journal dan E-Book (T5), aktivis perdamaian melakukan kampanye digital (T6), pemuka agama membuat video dakwah untuk menyampaikan pesan perdamaian (T7), lembaga pendanaan membuat donasi online seperti WeCare.id (T8), serta penyebaran berita online melalui media sosial seperti Twitter, Instagram dan Whatsapp (T9). Teknologi membuat proses negosiasi kini menjadi lebih cepat dan mudah.

  
C. Pembahasan

    Berdasarkan kerangka teori tersebut, maka perkembangan TIK di era globalisasi saat ini memberikan dampak terhadap praktik diplomasi, yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan negara lain. Sehingga implementasi diplomasi yang terdapat dalam ke-9 jalur Multi-Track Diplomacy, akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut. Hal ini disebabkan karena dinamika global yang terbentuk pasca Perang Dingin, menuntut negara untuk saling memajukan kapabilitas teknologi yang dimilikinya. Negara yang dapat dengan cepat beradaptasi dengan persaingan ekonomi dan teknologi yang semakin kompetitif tersebut, adalah negara yang diprediksi akan unggul dalam percaturan politik global.

Perkembangan teknologi dimulai dari Revolusi Industri yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Revolusi Industri merupakan peristiwa dimana terjadinya transformasi produktivitas dari yang awalnya mengandalkan tenaga manusia dan hewan, menjadi menggunakan mesin uap (Teknologi 1.0).[9] Kemudian pada abad ke-19, mulai ditemukan tenaga listrik yang lebih efisien untuk menggantikan tenaga uap, sehingga mulai diciptakannya alat transportasi yang menggunakan listrik seperti mobil (Teknologi 2.0).

Setelah itu, pada pertengahan abad ke-20, mulai berkembang teknologi yang bernama “Komputer”, yang berkembang dengan sangat cepat dan canggih (Teknologi 3.0). Lalu pada abad ke-21 saat ini, tren di dunia industri menggabungkan teknologi otomatis dengan siber, yang dikenal dengan Artificial Intelligence (Teknologi 4.0). Perkembangan Teknologi 4.0 tersebut kini mengubah gaya hidup masyarakat, ekonomi dan dunia kerja, dimana teknologi ini menutut kecepatan dan memudahkan pekerjaan manusia, seperti transaksi elektronik (E-Money, E-Media, E-Journal, E-Book, E-Commerce) dan transportasi online (Go-Jek, Grab).


Gambar
Perkembangan Teknologi 1.0 hingga 4.0


Sumber: Sejarah Revolusi Industri 1.0 hingga 4.0.[10]

Komunikasi yang dipermudah dengan perkembangan digital membuat pembinaan hubungan baik antar negara menjadi lebih mudah. Kini diplomasi tidak lagi bergantung pada proses pengiriman utusan untuk menyampaikan pesan ke negara lain yang membutuhkan waktu berhari-hari seperti pada abad ke-18, namun para pemimpin negara dapat langsung berkomunikasi dengan pemimpin negara lain melalui handphone, yang hanya memerlukan waktu kurang dari sejam. Sehingga teknologi dapat membantu paraktik diplomasi, sehingga kebijakan dapat diputuskan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Contoh pemanfaatan teknologi dalam praktik diplomasi oleh pemimpin negara adalah komunikasi Presiden Jokowi dengan Presiden Trump via telepon pada 24 April 2020, terkait penguatan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian menghasilkan kesepakatan berupa bantuan 100 ventilator oleh Pemerintah AS melalui Kedubes AS di Indonesia.[11] Hal ini merupakan contoh dimana pemanfaatan teknologi dalam diplomasi dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih cepat dan efisien, terutama dalam mengatasi pandemi Covid-19 sebagai ancaman bersama dunia saat ini (common enemy).

Selama beberapa dekade ini, perkembangan global telah memberikan dampak terhadap praktik diplomasi. Pertama, globalisasi secara universal telah melipatgandakan keterkaitan dan hubungan antar negara (interconnection), sehingga meningkatkan interdependensi ekonomi, ekologi, dan mobilitas masyarakat. Kedua, kemajuan TIK memungkinkan hubungan langsung antar kepala negara atau pejabat tinggi lainnya, termasuk pengiriman delegasi untuk negosiasi isu-isu spesifik. Ketiga, semakin banyak negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang demokrasi, sehingga mendorong keterbukaan, non-state actor, multi-track diplomacy, multilateralisme, dan tidak populer lagi negosiasi atau diplomasi rahasia.

Dengan demikian, perkembangan global menuntut setiap negara agar dapat menyesuaikan dengan ke-3 tantangan tersebut. Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999, telah berkomitmen untuk memulai gerakan berbasis teknologi, seperti meningkatkan peran komunikasi melalui media massa, dan memperkuat penguasaan teknologi demi meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global. Sofyan Djalil (Menkominfo RI 2004-2007) mengatakan perkembangan TIK telah menyebabkan terjadinya lalu lintas informasi yang bebas hambatan geografis, sehingga dapat mentransformasi pola hidup manusia di berbagai kehidupan (knowledge-based society).

Perkembangan TIK yang pesat membuat arah dari perkembangan ini menjadi unpredictable. Dalam industri musik misalnya, pada awal abad ke-21, penggunaan Compact Disk (CD) dianggap sebagai sesuatu yang sangat modern, yang menggantikan kaset. Namun kini, bisnis CD hampir mencapai “Titik Nadir”, karena telah berkembangnya digitalisasi file musik melalui internet. Begitu pula dalam praktik diplomasi, dimana sejumlah negara Barat telah memulai diplomasi digital dengan memaksimalkan kemajuan teknologi modern dan potensi dunia digital. Menurut Fergus Hansun (2002), E-Diplomacy (Diplomasi Digital) adalah suatu upaya penggunaan internet dan TIK demi mencapai tujuan diplomatik.[12]

Sedangkan menurut E. J. Dionne Jr., E-Diplomacy adalah proses pengambilan keputusan, koordinasi, komunikasi, dan praktik hubungan antar negara yang menggunakan bantuan TIK. Dengan demikian, E-Diplomacy memiliki pengertian yang sama dengan Virtual Diplomacy dan Cyber Diplomacy, yaitu suatu kegiatan diplomatik yang memaksimalkan pemanfaatan internet sebagai salah satu media teknologi informasi demi menjaga hubungan luar negeri yang bersahabat, dan akan mempengaruhi proses perumusan kebijakan luar negeri suatu negara.

 AS telah memulai diplomasi digital sejak tahun 2002, yaitu dengan membuat Satuan Tugas di Kemlu AS yang khusus menangani E-Diplomacy.[13] Kemudian, Pemerintah AS juga melakukan pembentukan opini melalui media internet dan televisi secara masif, seperti dengan menghapus sentimen negatif terhadap penyerangan AS ke Irak dan Afghanistan tahun 2000-an pada pemberitaan CNN, VoA dan BBC. Sehingga melalui langkah tersebut, Pemerintah AS dapat menjalankan misi luar negerinya dengan lancar, tanpa adanya tekanan dari publik AS dan masyarakat internasional.

Pemerintah Indonesia juga mendapatkan ancaman yang sama, seperti pada tahun 2015, Pemerintah Australia melancarkan diplomasi digital kepada Indonesia untuk menyelamatkan warga negaranya yang akan dieksekusi mati akibat kasus narkotika, atau yang dikenal dengan “Bali Nine”. Setelah gagal menyelamatkan warga negaranya tersebut, Pemerintah Australia kemudian melakukan diplomasi elektronik melalui media, seperti dengan mengancam akan memboikot pariwisata di Bali, dan mengancam akan memberhentikan bantuan internasional kepada Indonesia.

Sehingga tantangan dunia modern saat ini menuntut setiap negara untuk mempersiapkan sarana diplomasi digital yang efektif dan efisien, termasuk Indonesia sebagai negara besar di Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia baru memulai diplomasi digital dalam 1-2 tahun belakangan ini. Kemlu RI menyelenggarakan Regional Conference on Digital Diplomacy (RCDD) pada 10 September 2019, yang mengundang lebih dari 200 peserta dari 16 negara di Asia Pasifik, mencakup 10 negara ASEAN dan 6 negara lainnya.[14]

Pada kesempatan tersebut, Retno Marsudi (Menlu RI) mengatakan terdapat 4 manfaat dari digital diplomasi, yaitu untuk menyebarkan pesan perdamaian, untuk memperkuat kerja sama ekonomi, untuk melindungi warga negara, dan untuk memajukan pembangunan. Kemudian pada 8 Januari 2020, Kemlu RI bersama Kedubes Australia menandatangani Surat Pernyataan Kehendak (SPK) tentang Kerja Sama Digital dan Pengembangan Kerja Sama Trilateral, sebagai awal dari kerja sama diplomasi digital Indonesia dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik.[15]

Namun diplomasi digital yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dinilai hanya bersifat normatif, dalam kerangka perspektif bilateral seperti kerja sama politik dan ekonomi semata, namun peran diplomasi digital sebagai instrumen untuk mencegah ancaman dan kontra opini masih belum maksimal. Diplomasi digital oleh Pemerintah Indonesia dirasa masih kurang dimanfaatkan dengan optimal, terutama dalam mitigasi terhadap paham radikal dan separatis.

Sebagai contoh, pada kasus Gerakan Papua Merdeka yang mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis dan negara di Pasifik, Pemerintah Indonesia masih cenderung mengandalkan peran militer untuk mengamankan situasi, dan belum maksimal fasilitas teknologi siber dan diplomasi digitalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh AS dan Australia. Begitu pula dalam penanganan aksi terorisme, yang masih mengutamakan hard approach.

Perkembangan TIK juga memberikan kemudahan terhadap proses negosiasi oleh aktor-aktor lain selain negara, seperti yang dijelaskan dalam konsep Multi-Track Diplomacy. Pada konsep tersebut, negosiasi yang dilakukan oleh non-state actor, yaitu aktor internasional yang muncul pasca Perang Dingin, juga memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Kelompok profesional, bisnis, warga negara, lembaga riset, aktivis, tokoh agama, lembaga pendanaan, dan media, juga menerapkan TIK dalam aktivitas negosiasi dan transaksi mereka.

Misalnya, negosiasi yang dilakukan oleh ahli hukum dan ekonomi melalui teknologi virtual, transaksi bisnis dalam E-Commerce (Tokopedia, Lazada), Focus Group Discussion (FGD) oleh organisasi masyarakat secara daring, publikasi riset tentang analisis rekonsiliasi suatu negara melalui E-Journal, kampanye digital aktivis lingkungan hidup (Greenpeace, WWF), penyampaian pesan perdamaian secara online oleh pemuka agama, sosialisasi donasi online oleh lembaga funding untuk bantuan kemanusiaan di wilayah konflik (WeCare.id), serta penyebaran framing berita positif melalui media internet (Kompas, Detik) dan media sosial (Whatsapp, Twitter, Instagram, Facebook).

Aktor-aktor selain negara tersebut, berdasarkan konsep Multi-Track Diplomacy, memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan membina hubungan baik antar negara. Hal ini disebabkan karena diplomasi di era kontemporer saat ini tidak lagi bergantung pada peran diplomat, namun dapat dilakukan oleh individu atau kelompok lintas-negara. Dengan memaksimalkan peran aktor non-negara tersebut, maka perdamaian dan hubungan persahabatan antar negara satu dengan negara lain dapat terjalin dengan baik.

Sebagai contoh, dengan banyaknya interaksi antara aktor non-negara dari Indonesia dengan Malaysia, seperti melalui kerja sama bisnis Grab, pertukaran pelajar, dan mobilitas tenaga kerja, maka hubungan kedua negara ini dapat terbina dengan baik, meskipun dalam konteks historis, kedua negara pernah mengalami hubungan yang kurang baik. Sehingga perkembangan TIK sangat berdampak signifikan bagi implementasi Multi-Track Diplomacy pada era globalisasi saat ini.

Meskipun demikian, perkembangan TIK tidak berarti tanpa kekurangan. Dampak negatif dari kemajuan TIK terhadap praktik diplomasi adalah semakin “Memudarnya” rahasia negara, karena tuntutan dari transparansi dan semakin majunya teknologi digital untuk mendeteksi potensi negara. Hilangnya rahasia negara tersebut dapat melemahkan kedaulatan negara, dimana negara seharusnya tetap menjaga hal-hal yang bersifat “Rahasia” untuk mempertahankan bargaining power-nya, terutama yang berkaitan dengan kekuatan militer, aktivitas intelijen, dan potensi SDA. Sehingga dalam sejumlah bidang, tetap diperlukan diplomasi yang bersifat tertutup dan rahasia.

Selain itu, dengan adanya teknologi yang canggih, maka setiap negara akan saling berlomba-lomba mencari tahu potensi yang dimiliki oleh negara lain. Sehingga apabila hal itu dilakukan tanpa batas, maka dapat memperburuk hubungan antar negara. Kemajuan teknologi juga dapat menimbulkan ancaman terhadap negara lain (security dilemma), terutama yang berkaitan dengan teknologi militer. Ancaman siber dan penyebaran berita hoax juga merupakan dampak negatif dari perkembangan TIK. Pelaksanaan negosiasi oleh aktor non-negara, juga dapat melemahkan peran diplomat dan pejabat tinggi yang berwenang, sehingga asumsi negara sebagai sosok “Leviathan”, semakin sulit terwujud dengan semakin masifnya perkembangan aktor non-negara dalam sistem globalisasi tersebut.

 
D. Kesimpulan 

Berdasarkan analisis kasus tersebut, dengan menggunakan konsep Multi-Track Diplomacy, yang mengkomparasikan 9 jalur diplomasi, maka perkembangan TIK memberikan dampak positif dan negatif dalam pelaksanaan negosiasi dan diplomasi antar negara. Dampak positifnya, perkembangan TIK melahirkan diplomasi digital yang dapat memudahkan interaksi antar aktor dan mempercepat proses perumusan kebijakan/keputusan. Para aktor, baik negara maupun non-negara, tidak perlu lagi mengirimkan pesan melalui pengirim pesan konvensional, namun cukup dengan memanfaatkan teknologi seperti e-mail dan handphone.

Sedangkan dampak negatifnya, perkembangan TIK dapat melemahkan peran diplomat dan pejabat negara untuk melakukan aktivitas diplomatik, serta menciptakan jenis-jenis ancaman baru yang berkaitan dengan teknologi, seperti ancaman siber, berita hoax, dan teknologi militer, yang dapat merusak hubungan antar negara. Oleh karena itu, pemerintah setiap negara perlu bijak dalam memanfaatkan TIK dalam praktik hubungan bernegara dan bermasyarakat. Perkembangan TIK ibarat “Pisau” yang memiliki 2 manfaat, yaitu dapat membantu memotong makanan (positif), namun juga dapat digunakan untuk menyerang orang lain (negatif).

Perkembangan TIK yang sangat pesat dan masif, sejak Revolusi Industri yang ditandai dengan kemunculan tenaga uap pada abad ke-18 (Teknologi 1.0), perkembangan tenaga listrik pada abad ke-19 (Teknologi 2.0), kemunculan komputer pada abad ke-20 (Teknologi 3.0), serta perkembangan artificial intelligence pada abad ke-21 (Teknologi 4.0), membuat negara harus cepat beradaptasi dengan perubahan. Prospek perkembangan TIK ke depannya akan semakin kompleks (unpredictable). Bahkan diprediksi pada pertengahan abad ke-21, akan muncul Industri 5.0, dimana internet tidak hanya menjadi sumber informasi, melainkan sebagai bagian dari kehidupan manusia itu sendiri dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.

Sehingga praktik diplomasi ke depan diduga akan semakin kompleks dan dinamis, dimana jalur diplomasi dalam Multi-Track Diplomacy bisa berkembang kembali, menjadi 10-15 jalur, mengikuti perkembangan aktor internasional yang dapat memainkan peran diplomasi dan negosiasi dalam membina hubungan baik antar negara. Pada tingkat ASEAN sendiri, ASEAN Community, baik Economic, Political-Security, maupun Socio-Cultural Community, yang telah dicanangkan sejak tahun 2015, membuka ruang bagi keterlibatan aktor lain selain negara dalam sistem internasional sebagai satu komunitas.

Oleh karena itu, masyarakat dunia perlu mempersiapkan diri menghadapi perkembangan praktik diplomasi ke depan, yang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan TIK, dengan memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga dapat merencanakan strategi dalam menjalin hubungan perdamaian dan persahabatan yang lebih efektif dalam sistem global yang semakin kompetitif di masa mendatang.


Reza Tri Satria
Hubungan Internasional
Universitas Indonesia


[1] Hanggarini, Peni. dan Retno Hendrowati. 2010. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Diplomasi Indonesia dengan Tiga Negara ASEAN. Jurnal UNAIR Vol. 23 No. 4. hal 277.

[2] Alam, Syafril. 2016. Penggunaan Teknologi Informasi dalam Diplomasi Modern Departemen Luar Negeri RI. Jurnal International and Diplomacy Vol. 2 No. 1. hal 134.

[3] Olson, William C. dan Fred A. Sonderman. 1974. The Theory and Practice of International Relations. Prentice Hall. United States. hal 225.

[4] Suratiningsih, Dewi. dan Suci Lukitowati. 2020. Strategi Komunikasi dalam Diplomasi Kemanusiaan: Best Practice dalam Isu Kemanusiaan Palestina. Scopindo Media Pustaka. Indonesia. hal 11.

[5] Suryokusumo, Sumaryo. 2004. Praktik Diplomasi. Badan Penerbit Iblam. Indonesia. hal 11.

[6] Wright, Quincy. 1955. The Study of International Relations. Appleton Century Crofts. United States. 1955. hal 158.

[7] Mohsin, Aiyub. 2010. Diplomasi. Diktat. Indonesia. hal 43.

[8] Yolanda, Maria. 2020. Organisasi Internasional. Inteligensia Media. Indonesia. hal 145-146.

[9] Rahayu, Ning. 2019. Warta Ekonomi: Mengenal Revolusi Industri dari 1.0 hingga 4.0. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 17.35 WIB. (https://www.wartaekonomi.co.id/read226785/mengenal-revolusi-industri-dari-10-hingga-40).

[10] Budi, Donny. 2018. Sekolah Vokasi UGM: Sejarah Revolusi Industri 1.0 hingga 4.0. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 18.20 WIB. (https://otomasi.sv.ugm.ac.id/2018/10/09/sejarah-revolusi-industri-1-0-hingga-4-0/).

[11] Purnamasari, Deti Mega. 2020. Kompas: Usai Ditelpon Jokowi, Presiden Donald Trump Serahkan 100 Ventilator ke Indonesia. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 19.15 WIB. (https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/14342751/usai-ditelepon-jokowi-presiden-donald-trump-serahkan-100-ventilator-ke).

[12] Aminuddin, Wahyu Chandra. 2019. Penerapan Diplomasi Digital Amerika Serikat melalui Kebijakan 21st Century Statecraft pada Era Kepemimpinan Barack Obama Tahun 2009-2017. Naskah Publikasi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. hal 6.

[13] Yahya, Tantowi. 2016. Detik: Digital Diplomacy, sebuah Kebutuhan Mendesak. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 21.40 WIB. (https://news.detik.com/kolom/d-3194614/digital-diplomacy-sebuah-kebutuhan-mendesak).

[14] Kementerian Luar Negeri RI. 2019. Kemlu RI: Indonesia Gaungkan Diplomasi Digital di Kawasan. Diakses pada 9 Januari 2021. Pukul 09.55 WIB. (https://kemlu.go.id/portal/id/read/584/berita/indonesia-gaungkan-diplomasi-digital-di-kawasan).

[15] Kementerian Luar Negeri RI. 2020. Kemlu RI: Indonesia dan Australia Tanda Tangani Kerja Sama Pengembangan Diplomasi Digital. Diakses pada 9 Januari 2021. Pukul 10.25 WIB. (https://kemlu.go.id/portal/id/read/945/berita/indonesia-dan-australia-tanda-tangani-kerja-sama-pengembangan-diplomasi-digital).