Pasca berakhirnya Perang
Dingin, yang ditandai dengan runtuhnya Uni Soviet tahun 1991 dan AS menjadi
kekuatan hegemoni tunggal, dunia memasuki era globalisasi dimana terjadinya
mobilitas manusia lintas-regional yang pesat, serta perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masif. Perkembangan TIK tersebut dapat
dilihat dari munculnya berbagai teknologi komunikasi, seperti televisi, radio,
satelit dan internet. Hal ini kemudian mengubah pola interaksi antar negara
menjadi lebih terbuka dan modern, dengan memanfaatkan kemajuan TIK tersebut.
Begitu pula dalam praktik
diplomasi, jika instrumen diplomasi pada abad ke-18 masih sangat sederhana,
yaitu dengan menggunakan surat yang dikirim oleh pembawa pesan (messenger) menggunakan kuda, maka di
abad ke-21 ini, penyampaian pesan antar kepala negara dapat dilakukan dengan
waktu yang relatif dingkat (instant),
menggunakan bantuan media elektronik, seperti e-mail atau kontak langsung dengan handphone.[1] Sehingga negara dapat
lebih cepat merespon pesan yang diberikan oleh negara lainnya.
Tantangan dunia di era
kontemporer saat ini adalah bagaimana negara dapat bertahan (survive) dalam persaingan ekonomi dan
teknologi. Negara yang unggul adalah negara yang dapat cepat beradaptasi
mengikuti arus dari persaingan tersebut. Meskipun sejumlah negara masih menghadapi
berbagai isu konvensional, seperti invasi militer dan konflik wilayah, namun
sistem internasional yang terbentuk di era globalisasi saat ini memicu eskalasi
berbagai isu non-konvensional seperti human
rights dan cyber war.
Perkembangan TIK di satu
sisi memberikan dampak positif seperti mempermudah interaksi antar aktor dalam
sistem internasional, namun juga memiliki dampak negatif dimana munculnya
ancaman siber yang dapat mengganggu hubungan antar negara. Selain itu,
kecanggihan teknologi juga dapat membuat negara saling berlomba-lomba untuk
saling mendeteksi rahasia negara lainnya dan mengintervensi kebijakan negara
tersebut. Perkembangan informasi melalui media sosial juga selain dapat
membantu proses sosialisasi kebijakan negara, namun juga dapat menyebarkan
berita bohong (hoax) yang akibatnya
dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pemerintah di semua
negara merespon perkembangan TIK tersebut dengan berbagai cara, termasuk
Pemerintah Indonesia. Kemlu RI sejak akhir tahun 2007, membuat sebuah portal
yang mengintegrasikan setiap perwakilan RI di seluruh dunia. Pemanfaatan TIK tersebut
telah direncanakan oleh Kemlu RI sejak tahun 2000, dengan tujuan untuk
mengantisipasi perkembangan TIK yang didorong oleh arus globalisasi yang
terjadi pada abad ke-21. Sehingga dengan
memanfaatkan TIK, maka dapat menciptakan lalu lintas informasi dan komunikasi
antar negara dan lintas-regional tanpa hambatan (borderless).
Diplomasi sebagai
instrumen komunikasi antar negara, selalu berkembang mengikuti perubahan zaman.
Transformasi mekanisme diplomasi lama, menjadi diplomasi baru (modern), dapat
dilihat dari perubahan proses diplomasi dari tertutup, menjadi lebih terbuka.
Keterbukaan informasi menjadi faktor utama dari diplomasi modern. Peristiwa CNN Effect, menunjukkan bahwa media
televisi dapat mempengaruhi aktivitas diplomasi dan negosiasi antar negara, dan
internet muncul sebagai terobosan penting dalam diplomasi, karena publik dapat
mengakses dan menganalisis setiap kebijakan negara melalui media internet.[2] Bahkan aspirasi publik
melalui tagar Twitter (trending topic),
sedikit banyak dapat mempengaruhi decision
maker dalam merumuskan kebijakannya.
Pemanfaatan teknologi
dalam diplomasi modern, mengakibatkan timbul anggapan bahwa terjadinya
degradasi terhadap peran diplomat, karena aktivitas diplomasi tidak lagi
bergantung pada aktor resmi pemerintah (diplomacy
without diplomat). Menurut Harold Nicholson,
perkembangan TIK dapat menyebabkan berkurangnya peran dan fungsi seorang duta
besar, serta dapat memerosotkan status diplomat menjadi hanya tenaga
administrasi semata.[3] Hal ini disebabkan karena
aktivitas negosiasi lintas-negara dapat dilakukan oleh aktor lain dengan lebih
efektif dan efisien.
Kemudahan non-state actor dalam melakukan diplomasi
di era perkembangan teknologi komunikasi saat ini, melahirkan sebuah konsep
diplomasi yang disebut Multi-Track
Diplomacy oleh Louse Diamond dan John W. McDonald (1996).[4] Pada dasarnya, konsep ini
merupakan pengembangan dari Track One
dan Track Two yang sebelumnya
disampaikan oleh Joseph Montville (1982). Pada konsep tersebut,
dijelaskan bahwa diplomasi pasca Perang Dingin dapat dilakukan oleh aktor-aktor
internasional lain selain negara, seperti aktor bisnis, individu, lembaga
pendidikan, aktivis, tokoh agama dan kelompok funding.
Selain itu, kemajuan
teknologi juga mendorong berkembangnya jenis-jenis baru dalam diplomasi, yaitu virtual diplomacy, cyber diplomacy, atau e-diplomacy. Melalui diplomasi jenis
ini, para aktor negara dan non-negara dapat bertransaksi dengan pihak lainnya
dengan mamanfaatkan kemampuan teknologi komunikasi modern. Terutama selama
pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan adanya pertemuan secara langsung,
maka teknologi diplomasi “Jarak Jauh” tersebut menjadi instrumen yang paling
sering digunakan untuk tetap menjalankan kegiatan negosiasi antar aktor
internasional.
Dengan demikian, maka
paper ini akan membahas tentang “Bagaimana pengaruh perkembangan teknologi
informasi terhadap pelaksanaan negosiasi?”. Research
Question (RQ) tersebut diambil berdasarkan fenomena bahwa teknologi selalu
mengalami perkembangan dan menciptakan keterbukaan terhadap seluruh elemen
masyarakat, sedangkan diplomasi dikenal sebagai aktivitas yang resmi, tertutup
dan rahasia pada level negara. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan
perspektif baru terhadap analisis hubungan perkembangan teknologi dengan
praktik diplomasi, demi perkembangan studi Diplomasi dalam Hubungan
Internasional (HI).
Dalam menganalisis kasus
tersebut, maka penelitian ini akan menggunakan teori Diplomasi dengan konsep Multi-Track
Diplomacy, yang dikembangkan oleh Louise Diamond dan John W. McDonald tahun
1996, melalui bukunya yang berjudul “Multi-Track Diplomacy: A Systems
Approach to Peace”. Konsep tersebut merupakan pengembangan dari konsep Track
One (Pemerintah) dan Track Two (non-Pemerintah) yang dikemukakan
oleh Joseph Montville tahun 1982. Konsep Multi-Track
Diplomacy akan digunakan untuk melihat pengaruh perkembangan teknologi
informasi terhadap pelaksanaan diplomasi atau negosiasi di era kontemporer saat
ini.
Secara etimologi,
diplomasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Diploum” yang berarti
“Melipat”.[5]
Secara terminologi, menurut Sumaryo Suryokusumo, diplomasi merupakan segala
cara yang diambil untuk membina hubungan baik satu sama lain dan melaksanakan
tindakan politik atau hukum melalui wakil-wakil yang dipercaya. Sedangkan menurut Quincy Wright,
diplomasi adalah suatu seni negosiasi untuk mencapai keuntungan yang maksimal
dalam kondisi dimana perang mungkin saja terjadi.[6] Dengan demikian,
diplomasi merupakan suatu instrumen negara dalam memperjuangkan kepentingannya
di negara lain dengan cara yang damai melalui negosiasi atau perundingan.
Berdasarkan bentuknya, diplomasi
dapat dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu diplomasi berdasarkan jumlah peserta
yang terlibat (bilateral, multilateral), dan diplomasi berdasarkan wilayah atau
kawasan (sub-regional, regional, global).[7] Berdasarkan jenisnya,
diplomasi dapat dibedakan menjadi 7 jenis, yaitu diplomasi komersial, budaya,
konferensi, puncak, preventif, publik, dan SDM. Selain itu, terdapat 3
instrumen diplomasi, yaitu cooperation, accommodation, dan opposition.
Kemudian menurut Ranny Emilia, terdapat 3 metode diplomasi, yaitu first track diplomacy, second track diplomacy, dan multi-track diplomacy. First track diplomacy dilakukan oleh pemerintah dengan pemerintah (G-to-G). Second track diplomacy, dilakukan oleh pemerintah dengan rakyat (G-to-P), atau rakyat dengan rakyat (P-to-P). Sedangkan multi-track diplomacy dilakukan oleh banyak aktor, baik pemerintah, profesional, sektor swasta, atau masyarakat sipil. Dengan demikian, konsep Multi-Track Diplomacy menjelaskan perkembangan metode diplomasi yang melibatkan aktor non-konvensional saat ini.
Pasca ditandatangani
Perjanjian Westphalia tahun 1648, menghasilkan suatu konsep dasar dalam
hubungan antar negara, yaitu “Kedaulatan”.[8] Konsep tersebut terus
berkembang mengikuti perkembangan zaman. Sehingga instrumen negara dalam
berinteraksi di dalam payung kedaulatan agar terhindar dari ancaman perang,
yaitu “Diplomasi”, juga turut mengalami perkembangan yang signifikan.
Perkembangan konsep diplomasi semakin intens terjadi pasca berakhirnya Perang
Dingin, dimana sistem internasional tidak lagi di dalam kendali negara sebagai
aktor tunggal, namun juga dipengaruhi oleh aktor-aktor lain selain negara (non-state
actor).
Louise Diamond dan John W. McDonald mengemukakan sebuah konsep diplomasi, yaitu Multi-Track Diplomacy. Konsep ini merupakan pengembangan dari konsep Track One dan Track Two oleh Joseph Montville. Konsep ini menjelaskan bahwa praktik diplomasi pada era kontemporer saat ini dapat dilakukan oleh 9 jalur diplomasi, yaitu pemerintah, profesional, bisnis, warga negara, lembaga penelitian, aktivis, pemuka agama, komunitas pendanaan, dan media. Jalur-jalur diplomasi dalam konsep ini dapat dijelaskan, sebagai berikut:
- Track 1 (Government) : Diplomasi dilakukan oleh pemerintah suatu negara secara resmi dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian dan memperjuangkan kepentingan nasional.
- Track 2 (Proffesional Conflict Resolution) : Diplomasi dilakukan oleh kalangan profesional yang berasal dari non-pemerintah, dengan melakukan analisis, pencegahan, penyelesaian, dan mengelola konflik internasional.
- Track 3 (Business) : Diplomasi dilakukan oleh sektor bisnis, dengan menyediakan peluang ekonomi, hubungan persahabatan, membuka jaringan komunikasi informal, dan mendukung pembangunan.
- Track 4 (Private Citizen) : Diplomasi dilakukan oleh warga negara melalui berbagai ranah dalam aktivitas perdamaian dan pembangunan, seperti melalu program organisasi relawan.
- Track 5 (Research, Educating, Training) : Diplomasi dilakukan oleh program pendidikan, lembaga pemikiran (think tanks), dan pusat penelitian, yang meliputi aspek global seperti studi resolusi konflik.
- Track 6 (Peace Activism) : Diplomasi dilakukan oleh kelompok aktivis yang mengawasi bidang perdamaian dan pembangunan, seperti advokasi terkait pelucutan senjata, HAM, dan lingkungan hidup.
- Track 7 (Religion) : Diplomasi dilakukan oleh tokoh atau komunitas keagamaan yang berorientasi pada perdamaian, anti-kekerasan, keadilan, dan pergerakan moral.
- Track 8 (Funding) : Diplomasi dilakukan oleh lembaga atau komunitas pendanaan, baik berupa individual maupun kelompok, dimana lembaga filantropi tersebut memberikan bantuan finansial.
- Track 9 (Media and Public Opinion) : Diplomasi dilakukan oleh media massa, baik cetak maupun elektronik, dengan menyebarkan informasi perdamaian untuk mempengaruhi opini publik.
Berdasarkan gambar di
atas (Diagram 1 dan 2), maka pelaksanaan Multi-Track Diplomacy di era
globalisasi saat ini, menyesuaikan dengan masif dan pesatnya perkembangan TIK.
Hal ini dapat dilihat dari implementasi ke-9 jalur diplomasi tersebut yang
tidak luput dari pemanfaatan teknologi sebagai instrumen untuk mencapai sasaran
yang diinginkan. Sebagai contoh, Kemlu RI menggunakan portal diplomasi (T1),
ahli ekonomi melakukan mediasi secara virtual (T2), pelaku bisnis mengembangkan
E-Commerce (T3).
Kemudian, kelompok
relawan melakukan diskusi virtual lintas-kawasan (T4), lembaga riset
mempublikasikan hasil kajiannya melalui E-Journal dan E-Book
(T5), aktivis perdamaian melakukan kampanye digital (T6), pemuka agama membuat
video dakwah untuk menyampaikan pesan perdamaian (T7), lembaga pendanaan
membuat donasi online seperti
WeCare.id (T8), serta penyebaran berita online
melalui media sosial seperti Twitter, Instagram dan Whatsapp (T9). Teknologi
membuat proses negosiasi kini menjadi lebih cepat dan mudah.
Berdasarkan kerangka teori tersebut, maka perkembangan TIK di era globalisasi saat ini memberikan dampak terhadap praktik diplomasi, yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan negara lain. Sehingga implementasi diplomasi yang terdapat dalam ke-9 jalur Multi-Track Diplomacy, akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut. Hal ini disebabkan karena dinamika global yang terbentuk pasca Perang Dingin, menuntut negara untuk saling memajukan kapabilitas teknologi yang dimilikinya. Negara yang dapat dengan cepat beradaptasi dengan persaingan ekonomi dan teknologi yang semakin kompetitif tersebut, adalah negara yang diprediksi akan unggul dalam percaturan politik global.
Perkembangan teknologi
dimulai dari Revolusi Industri yang terjadi di Eropa pada abad ke-18. Revolusi
Industri merupakan peristiwa dimana terjadinya transformasi produktivitas dari
yang awalnya mengandalkan tenaga manusia dan hewan, menjadi menggunakan mesin
uap (Teknologi 1.0).[9] Kemudian pada abad ke-19,
mulai ditemukan tenaga listrik yang lebih efisien untuk menggantikan tenaga
uap, sehingga mulai diciptakannya alat transportasi yang menggunakan listrik
seperti mobil (Teknologi 2.0).
Setelah itu, pada pertengahan abad ke-20, mulai berkembang teknologi yang bernama “Komputer”, yang berkembang dengan sangat cepat dan canggih (Teknologi 3.0). Lalu pada abad ke-21 saat ini, tren di dunia industri menggabungkan teknologi otomatis dengan siber, yang dikenal dengan Artificial Intelligence (Teknologi 4.0). Perkembangan Teknologi 4.0 tersebut kini mengubah gaya hidup masyarakat, ekonomi dan dunia kerja, dimana teknologi ini menutut kecepatan dan memudahkan pekerjaan manusia, seperti transaksi elektronik (E-Money, E-Media, E-Journal, E-Book, E-Commerce) dan transportasi online (Go-Jek, Grab).
Komunikasi yang
dipermudah dengan perkembangan digital membuat pembinaan hubungan baik antar
negara menjadi lebih mudah. Kini diplomasi tidak lagi bergantung pada proses
pengiriman utusan untuk menyampaikan pesan ke negara lain yang membutuhkan
waktu berhari-hari seperti pada abad ke-18, namun para pemimpin negara dapat
langsung berkomunikasi dengan pemimpin negara lain melalui handphone,
yang hanya memerlukan waktu kurang dari sejam. Sehingga teknologi dapat
membantu paraktik diplomasi, sehingga kebijakan dapat diputuskan dengan lebih
cepat dan tepat sasaran.
Contoh pemanfaatan
teknologi dalam praktik diplomasi oleh pemimpin negara adalah komunikasi
Presiden Jokowi dengan Presiden Trump via telepon pada 24 April 2020, terkait
penguatan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah AS dalam penanganan
pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian menghasilkan kesepakatan berupa bantuan
100 ventilator oleh Pemerintah AS melalui Kedubes AS di Indonesia.[11] Hal ini merupakan contoh
dimana pemanfaatan teknologi dalam diplomasi dapat menghasilkan kesepakatan
yang lebih cepat dan efisien, terutama dalam mengatasi pandemi Covid-19 sebagai
ancaman bersama dunia saat ini (common enemy).
Selama beberapa dekade
ini, perkembangan global telah memberikan dampak terhadap praktik diplomasi.
Pertama, globalisasi secara universal telah melipatgandakan keterkaitan dan
hubungan antar negara (interconnection), sehingga meningkatkan
interdependensi ekonomi, ekologi, dan mobilitas masyarakat. Kedua, kemajuan TIK memungkinkan
hubungan langsung antar kepala negara atau pejabat tinggi lainnya, termasuk
pengiriman delegasi untuk negosiasi isu-isu spesifik. Ketiga, semakin banyak
negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang demokrasi, sehingga mendorong
keterbukaan, non-state actor, multi-track diplomacy,
multilateralisme, dan tidak populer lagi negosiasi atau diplomasi rahasia.
Dengan demikian, perkembangan
global menuntut setiap negara agar dapat menyesuaikan dengan ke-3 tantangan
tersebut. Pemerintah Indonesia sejak tahun 1999, telah berkomitmen untuk
memulai gerakan berbasis teknologi, seperti meningkatkan peran komunikasi
melalui media massa, dan memperkuat penguasaan teknologi demi meningkatkan daya
saing bangsa dalam menghadapi tantangan global. Sofyan Djalil (Menkominfo
RI 2004-2007) mengatakan perkembangan TIK telah menyebabkan terjadinya lalu
lintas informasi yang bebas hambatan geografis, sehingga dapat mentransformasi
pola hidup manusia di berbagai kehidupan (knowledge-based society).
Perkembangan TIK yang
pesat membuat arah dari perkembangan ini menjadi unpredictable. Dalam
industri musik misalnya, pada awal abad ke-21, penggunaan Compact Disk
(CD) dianggap sebagai sesuatu yang sangat modern, yang menggantikan kaset.
Namun kini, bisnis CD hampir mencapai “Titik Nadir”, karena telah berkembangnya
digitalisasi file musik melalui internet. Begitu pula dalam praktik diplomasi,
dimana sejumlah negara Barat telah memulai diplomasi digital dengan
memaksimalkan kemajuan teknologi modern dan potensi dunia digital. Menurut
Fergus Hansun (2002), E-Diplomacy (Diplomasi Digital) adalah suatu upaya
penggunaan internet dan TIK demi mencapai tujuan diplomatik.[12]
Sedangkan menurut E. J.
Dionne Jr., E-Diplomacy adalah proses pengambilan keputusan, koordinasi,
komunikasi, dan praktik hubungan antar negara yang menggunakan bantuan TIK. Dengan demikian, E-Diplomacy
memiliki pengertian yang sama dengan Virtual Diplomacy dan Cyber
Diplomacy, yaitu suatu kegiatan diplomatik yang memaksimalkan pemanfaatan
internet sebagai salah satu media teknologi informasi demi menjaga hubungan
luar negeri yang bersahabat, dan akan mempengaruhi proses perumusan kebijakan
luar negeri suatu negara.
AS telah memulai diplomasi digital sejak tahun
2002, yaitu dengan membuat Satuan Tugas di Kemlu AS yang khusus menangani E-Diplomacy.[13] Kemudian, Pemerintah AS
juga melakukan pembentukan opini melalui media internet dan televisi secara
masif, seperti dengan menghapus sentimen negatif terhadap penyerangan AS ke
Irak dan Afghanistan tahun 2000-an pada pemberitaan CNN, VoA dan BBC. Sehingga melalui langkah
tersebut, Pemerintah AS dapat menjalankan misi luar negerinya dengan lancar,
tanpa adanya tekanan dari publik AS dan masyarakat internasional.
Pemerintah Indonesia juga
mendapatkan ancaman yang sama, seperti pada tahun 2015, Pemerintah Australia
melancarkan diplomasi digital kepada Indonesia untuk menyelamatkan warga
negaranya yang akan dieksekusi mati akibat kasus narkotika, atau yang dikenal
dengan “Bali Nine”. Setelah gagal
menyelamatkan warga negaranya tersebut, Pemerintah Australia kemudian melakukan
diplomasi elektronik melalui media, seperti dengan mengancam akan memboikot
pariwisata di Bali, dan mengancam akan memberhentikan bantuan internasional
kepada Indonesia.
Sehingga tantangan dunia
modern saat ini menuntut setiap negara untuk mempersiapkan sarana diplomasi
digital yang efektif dan efisien, termasuk Indonesia sebagai negara besar di
Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia baru memulai diplomasi digital dalam 1-2 tahun
belakangan ini. Kemlu RI menyelenggarakan Regional Conference on Digital
Diplomacy (RCDD) pada 10 September 2019, yang mengundang lebih dari 200
peserta dari 16 negara di Asia Pasifik, mencakup 10 negara ASEAN dan 6 negara
lainnya.[14]
Pada kesempatan tersebut, Retno Marsudi (Menlu RI) mengatakan terdapat 4 manfaat dari digital diplomasi, yaitu untuk menyebarkan pesan perdamaian, untuk memperkuat kerja sama ekonomi, untuk melindungi warga negara, dan untuk memajukan pembangunan. Kemudian pada 8 Januari 2020, Kemlu RI bersama Kedubes Australia menandatangani Surat Pernyataan Kehendak (SPK) tentang Kerja Sama Digital dan Pengembangan Kerja Sama Trilateral, sebagai awal dari kerja sama diplomasi digital Indonesia dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik.[15]
Namun diplomasi digital
yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dinilai hanya bersifat normatif,
dalam kerangka perspektif bilateral seperti kerja sama politik dan ekonomi
semata, namun peran diplomasi digital sebagai instrumen untuk mencegah ancaman
dan kontra opini masih belum maksimal. Diplomasi digital oleh Pemerintah
Indonesia dirasa masih kurang dimanfaatkan dengan optimal, terutama dalam
mitigasi terhadap paham radikal dan separatis.
Sebagai contoh, pada
kasus Gerakan Papua Merdeka yang mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis dan
negara di Pasifik, Pemerintah Indonesia masih cenderung mengandalkan peran
militer untuk mengamankan situasi, dan belum maksimal fasilitas teknologi siber
dan diplomasi digitalnya, sebagaimana yang dilakukan oleh AS dan Australia. Begitu
pula dalam penanganan aksi terorisme, yang masih mengutamakan hard approach.
Perkembangan TIK juga
memberikan kemudahan terhadap proses negosiasi oleh aktor-aktor lain selain
negara, seperti yang dijelaskan dalam konsep Multi-Track Diplomacy. Pada
konsep tersebut, negosiasi yang dilakukan oleh non-state actor, yaitu
aktor internasional yang muncul pasca Perang Dingin, juga memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi. Kelompok profesional, bisnis, warga negara,
lembaga riset, aktivis, tokoh agama, lembaga pendanaan, dan media, juga
menerapkan TIK dalam aktivitas negosiasi dan transaksi mereka.
Misalnya, negosiasi yang
dilakukan oleh ahli hukum dan ekonomi melalui teknologi virtual, transaksi
bisnis dalam E-Commerce (Tokopedia, Lazada), Focus Group Discussion
(FGD) oleh organisasi masyarakat secara daring, publikasi riset tentang
analisis rekonsiliasi suatu negara melalui E-Journal, kampanye digital
aktivis lingkungan hidup (Greenpeace, WWF), penyampaian pesan perdamaian
secara online oleh pemuka agama, sosialisasi
donasi online oleh lembaga funding
untuk bantuan kemanusiaan di wilayah konflik (WeCare.id), serta penyebaran framing
berita positif melalui media internet (Kompas, Detik) dan media sosial
(Whatsapp, Twitter, Instagram, Facebook).
Aktor-aktor selain negara
tersebut, berdasarkan konsep Multi-Track Diplomacy, memainkan peran
penting dalam menjaga stabilitas dan membina hubungan baik antar negara. Hal
ini disebabkan karena diplomasi di era kontemporer saat ini tidak lagi bergantung
pada peran diplomat, namun dapat dilakukan oleh individu atau kelompok
lintas-negara. Dengan memaksimalkan peran aktor non-negara tersebut, maka
perdamaian dan hubungan persahabatan antar negara satu dengan negara lain dapat
terjalin dengan baik.
Sebagai contoh, dengan
banyaknya interaksi antara aktor non-negara dari Indonesia dengan Malaysia,
seperti melalui kerja sama bisnis Grab, pertukaran pelajar, dan mobilitas
tenaga kerja, maka hubungan kedua negara ini dapat terbina dengan baik,
meskipun dalam konteks historis, kedua negara pernah mengalami hubungan yang
kurang baik. Sehingga perkembangan TIK sangat berdampak signifikan bagi
implementasi Multi-Track Diplomacy pada era globalisasi saat ini.
Meskipun demikian, perkembangan
TIK tidak berarti tanpa kekurangan. Dampak negatif dari kemajuan TIK terhadap
praktik diplomasi adalah semakin “Memudarnya” rahasia negara, karena tuntutan
dari transparansi dan semakin majunya teknologi digital untuk mendeteksi
potensi negara. Hilangnya rahasia negara tersebut dapat melemahkan kedaulatan
negara, dimana negara seharusnya tetap menjaga hal-hal yang bersifat “Rahasia”
untuk mempertahankan bargaining power-nya, terutama yang berkaitan
dengan kekuatan militer, aktivitas intelijen, dan potensi SDA. Sehingga dalam sejumlah
bidang, tetap diperlukan diplomasi yang bersifat tertutup dan rahasia.
Selain itu, dengan adanya
teknologi yang canggih, maka setiap negara akan saling berlomba-lomba mencari
tahu potensi yang dimiliki oleh negara lain. Sehingga apabila hal itu dilakukan
tanpa batas, maka dapat memperburuk hubungan antar negara. Kemajuan teknologi
juga dapat menimbulkan ancaman terhadap negara lain (security dilemma),
terutama yang berkaitan dengan teknologi militer. Ancaman siber dan penyebaran
berita hoax juga merupakan dampak negatif dari perkembangan TIK. Pelaksanaan
negosiasi oleh aktor non-negara, juga dapat melemahkan peran diplomat dan
pejabat tinggi yang berwenang, sehingga asumsi negara sebagai sosok “Leviathan”,
semakin sulit terwujud dengan semakin masifnya perkembangan aktor non-negara
dalam sistem globalisasi tersebut.
Berdasarkan analisis
kasus tersebut, dengan menggunakan konsep Multi-Track Diplomacy, yang
mengkomparasikan 9 jalur diplomasi, maka perkembangan TIK memberikan dampak
positif dan negatif dalam pelaksanaan negosiasi dan diplomasi antar negara.
Dampak positifnya, perkembangan TIK melahirkan diplomasi digital yang dapat
memudahkan interaksi antar aktor dan mempercepat proses perumusan
kebijakan/keputusan. Para aktor, baik negara maupun non-negara, tidak perlu
lagi mengirimkan pesan melalui pengirim pesan konvensional, namun cukup dengan
memanfaatkan teknologi seperti e-mail dan handphone.
Sedangkan dampak
negatifnya, perkembangan TIK dapat melemahkan peran diplomat dan pejabat negara
untuk melakukan aktivitas diplomatik, serta menciptakan jenis-jenis ancaman
baru yang berkaitan dengan teknologi, seperti ancaman siber, berita hoax,
dan teknologi militer, yang dapat merusak hubungan antar negara. Oleh karena
itu, pemerintah setiap negara perlu bijak dalam memanfaatkan TIK dalam praktik
hubungan bernegara dan bermasyarakat. Perkembangan TIK ibarat “Pisau” yang
memiliki 2 manfaat, yaitu dapat membantu memotong makanan (positif), namun juga
dapat digunakan untuk menyerang orang lain (negatif).
Perkembangan TIK yang
sangat pesat dan masif, sejak Revolusi Industri yang ditandai dengan kemunculan
tenaga uap pada abad ke-18 (Teknologi 1.0), perkembangan tenaga listrik pada
abad ke-19 (Teknologi 2.0), kemunculan komputer pada abad ke-20 (Teknologi
3.0), serta perkembangan artificial intelligence pada abad ke-21 (Teknologi
4.0), membuat negara harus cepat beradaptasi dengan perubahan. Prospek
perkembangan TIK ke depannya akan semakin kompleks (unpredictable). Bahkan
diprediksi pada pertengahan abad ke-21, akan muncul Industri 5.0, dimana
internet tidak hanya menjadi sumber informasi, melainkan sebagai bagian dari
kehidupan manusia itu sendiri dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.
Sehingga praktik diplomasi ke depan diduga akan semakin kompleks dan dinamis, dimana jalur diplomasi dalam Multi-Track Diplomacy bisa berkembang kembali, menjadi 10-15 jalur, mengikuti perkembangan aktor internasional yang dapat memainkan peran diplomasi dan negosiasi dalam membina hubungan baik antar negara. Pada tingkat ASEAN sendiri, ASEAN Community, baik Economic, Political-Security, maupun Socio-Cultural Community, yang telah dicanangkan sejak tahun 2015, membuka ruang bagi keterlibatan aktor lain selain negara dalam sistem internasional sebagai satu komunitas.
Oleh karena itu, masyarakat dunia perlu mempersiapkan diri menghadapi perkembangan praktik diplomasi ke depan, yang sejalan dengan perkembangan dan kemajuan TIK, dengan memahami dampak positif dan negatifnya, sehingga dapat merencanakan strategi dalam menjalin hubungan perdamaian dan persahabatan yang lebih efektif dalam sistem global yang semakin kompetitif di masa mendatang.
Hubungan Internasional
Universitas Indonesia
[1] Hanggarini, Peni. dan Retno Hendrowati. 2010. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Diplomasi Indonesia dengan Tiga Negara ASEAN. Jurnal UNAIR Vol. 23 No. 4. hal 277.
[2] Alam, Syafril. 2016. Penggunaan Teknologi
Informasi dalam Diplomasi Modern Departemen Luar Negeri RI. Jurnal
International and Diplomacy Vol. 2 No. 1. hal 134.
[3] Olson, William C. dan Fred A. Sonderman. 1974. The Theory and Practice of International Relations. Prentice Hall. United States. hal 225.
[4] Suratiningsih, Dewi. dan Suci Lukitowati. 2020. Strategi Komunikasi dalam Diplomasi Kemanusiaan: Best Practice dalam Isu Kemanusiaan Palestina. Scopindo Media Pustaka. Indonesia. hal 11.
[5] Suryokusumo, Sumaryo. 2004. Praktik Diplomasi. Badan Penerbit Iblam. Indonesia. hal 11.
[6] Wright, Quincy. 1955. The Study of International Relations.
Appleton Century Crofts. United States. 1955. hal 158.
[7] Mohsin, Aiyub. 2010. Diplomasi. Diktat. Indonesia. hal 43.
[8] Yolanda, Maria. 2020. Organisasi Internasional. Inteligensia Media. Indonesia. hal 145-146.
[9] Rahayu, Ning. 2019. Warta Ekonomi: Mengenal Revolusi Industri dari 1.0 hingga 4.0. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 17.35 WIB. (https://www.wartaekonomi.co.id/read226785/mengenal-revolusi-industri-dari-10-hingga-40).
[10] Budi, Donny. 2018. Sekolah Vokasi UGM: Sejarah Revolusi
Industri 1.0 hingga 4.0. Diakses pada 8 Januari
2021. Pukul 18.20 WIB. (https://otomasi.sv.ugm.ac.id/2018/10/09/sejarah-revolusi-industri-1-0-hingga-4-0/).
[11] Purnamasari, Deti Mega. 2020. Kompas: Usai Ditelpon Jokowi, Presiden Donald Trump Serahkan 100 Ventilator ke Indonesia. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 19.15 WIB. (https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/14342751/usai-ditelepon-jokowi-presiden-donald-trump-serahkan-100-ventilator-ke).
[12] Aminuddin, Wahyu Chandra. 2019. Penerapan Diplomasi Digital Amerika
Serikat melalui Kebijakan 21st Century Statecraft pada Era
Kepemimpinan Barack Obama Tahun 2009-2017. Naskah Publikasi Hubungan
Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. hal 6.
[13] Yahya, Tantowi. 2016. Detik: Digital Diplomacy, sebuah Kebutuhan Mendesak. Diakses pada 8 Januari 2021. Pukul 21.40 WIB. (https://news.detik.com/kolom/d-3194614/digital-diplomacy-sebuah-kebutuhan-mendesak).
[14] Kementerian Luar Negeri RI. 2019. Kemlu RI: Indonesia Gaungkan Diplomasi Digital di Kawasan. Diakses pada 9 Januari 2021. Pukul 09.55 WIB. (https://kemlu.go.id/portal/id/read/584/berita/indonesia-gaungkan-diplomasi-digital-di-kawasan).
[15] Kementerian Luar Negeri RI. 2020. Kemlu RI: Indonesia dan Australia Tanda Tangani Kerja Sama Pengembangan Diplomasi Digital. Diakses pada 9 Januari 2021. Pukul 10.25 WIB. (https://kemlu.go.id/portal/id/read/945/berita/indonesia-dan-australia-tanda-tangani-kerja-sama-pengembangan-diplomasi-digital).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar